Disetujui Seluruh Fraksi DPRD, Tiga Raperda Strategis Kalsel Melakukan ke Tahap Pembahasan Pansus

Banjarmasin – Fraksi – fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan persetujuan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (25/2). Persetujuan tersebut menjadi langkah awal, untuk pembahasan lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, serta Sekretaris Dewan Muhammad Jaini di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin.

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syaifuddin, saat memberikan sambutan

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, telah menyampaikan penjelasan atas tiga raperda tersebut, pada rapat paripurna Rabu (18/2). Penjelasan itu menjadi dasar fraksi – fraksi menyampaikan pandangan umum, yang pada akhirnya disepakati pada persetujuan bersama.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, tiga Raperda yang disetujui meliputi, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memperkuat sinergi dunia usaha dengan pembangunan daerah. Dan juga Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan lingkungan hidup.

“Ketiga raperda ini dinilai memiliki dimensi strategis karena menyentuh aspek fiskal, sosial, dan lingkungan yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syaifuddin menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi yang telah memberikan saran, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi raperda. Hal ini merupakan cerminan harapan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.

Juru Bicara dari Fraksi PKS DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, saat memberikan pemandangan umum

Adapun dinamika pembahasan antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Penguatan struktur keuangan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai sebagai prasyarat utama dalam memperkuat fondasi APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan,
Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama pendapatan daerah. Sehingga, kemandirian fiskal menjadi prasyarat untuk memperkuat struktur APBD serta memperluas ruang fiskal pembangunan, tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi masyarakat.

“Kebijakan fiskal yang sehat diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tutupnya.

Selanjutnya dengan persetujuan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut, akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai dari penajaman substansi, sinkronisasi regulasi, serta harmonisasi pasal demi pasal sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version