Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen mendukung implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai bagian dari kebijakan Satu Data Banua.
Kehadiran DTSEN dinilai menjadi instrumen strategis, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, sekaligus mendukung evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
Plh. Kepala Diskominfo Kalsel, Mashudi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah menjelaskan, bahwa DTSEN merupakan bagian dari integrasi data dalam kerangka Satu Data Banua.
Karena itu, implementasinya tidak memerlukan perubahan data secara menyeluruh, melainkan penguatan melalui proses korelasi dan integrasi antarsumber data yang telah tersedia.
“DTSEN merupakan bagian dari Satu Data Banua, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan data, melainkan cukup dikorelasikan dengan data yang sudah ada,” ujarnya, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, DTSEN bersifat sensitif karena memuat data by name by address. Data tersebut banyak dimanfaatkan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Kita ingin data ini benar-benar membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada pada lapisan ekonomi paling bawah,” jelasnya.
Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel memiliki peran strategis dalam menjembatani penghimpunan data dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Data yang telah terintegrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya, sesuai kebutuhan perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Hidayatullah juga menegaskan, bahwa pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat sifatnya yang sensitif. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena ini merupakan data sensitif, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Pemanfaatan DTSEN sendiri telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal.
Dalam tata kelolanya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan, yakni Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator.
“Namun secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN,” tambahnya.
Melalui pengelolaan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap DTSEN dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banua. (BDR/RIW/ZN)

