Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi bersama seluruh kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta, di Banjarmasin, Rabu (18/2).
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menegaskan, SPMB menjadi perhatian khusus menyusul banyaknya keluhan masyarakat serta potensi penyimpangan yang disorot sejumlah lembaga pengawas.
Pertemuan tersebut bertujuan menyusun tata kelola yang lebih baik, melalui petunjuk teknis (juknis) yang menjadi kesepakatan bersama seluruh penyelenggara pendidikan.
“Kami mencoba di kesempatan ini membuat suatu sistem yang lebih baik terkait tata kelola, membuat nanti juknis yang mana adalah kesepakatan bersama dari seluruh penyelenggara pendidikan SMA, SMK negeri dan swasta,” katanya.
Disdikbud Kalsel juga melakukan penyesuaian Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, serta surat edaran Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, sistem digital SPMB akan dikembangkan bersama PT Telkom.
“Kemudian juga kita berkolaborasi dengan pengembang dari PT Telkom saat ini. Kita tahap pertama ini nanti mengevaluasi bagaimana SPMB di tahun yang lalu. Kita perbaiki kalau memang ada persoalan,” jelasnya.
Galuh Tantri menekankan, tujuan utama pembenahan SPMB adalah memastikan seluruh anak usia sekolah, tetap mendapatkan akses pendidikan, meski tidak tertampung di sekolah tujuan awal.
Jika kuota di satu sekolah telah penuh, Disdikbud akan mengarahkan calon siswa ke sekolah lain melalui kolaborasi lintas satuan pendidikan.
“Kalau memang kuota sudah penuh di salah satu SMA, kita carikan mereka sekolah di mana, sehingga kita harus kolaborasi dengan SMK, pesantren, kemudian sekolah swasta, sehingga tidak ada anak yang tertinggal atau kesulitan untuk masuk sekolah,” tegasnya.
Salah satu fokus utama Disdikbud adalah pencegahan pungutan liar dalam proses SPMB. Galuh Tantri menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran larangan pungli disertai sanksi tegas.
“Satu hal lagi yang paling penting, mencegah adanya pungutan liar di dalam SPMB. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang adanya larangan dan punishment terhadap sekolah yang apabila terbukti ada pungutan liar,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan evaluasi jabatan kepala sekolah, apabila terbukti terjadi penyimpangan.
“Sanksinya kalau khusus untuk kepala sekolah, saya sampaikan kita akan evaluasi. Kalau memang ada hal-hal penyimpangan, kita evaluasi penempatan dari kepala sekolah itu sendiri,” tegasnya.
Disdikbud Kalsel pun mengajak masyarakat ikut mengawasi proses SPMB agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya mohon bantuan masyarakat bagaimana kita memperbaiki layanan pendidikan di Kalimantan Selatan dan SPMB ini adalah momentum awal untuk pendidikan Kalsel yang lebih baik,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

