Dorong Regulasi Berpihak ke Masyarakat, Bapemperda DPRD Kalsel Pertajam Substansi Raperda

Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, terus memastikan kualitas produk legislasi daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar baru-baru tadi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dengan agenda pembahasan empat Raperda, terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan satu Raperda inisiatif DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat memimpin rapat (kiri)

Menurut Gusti Iskandar, harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.

“Dalam proses harmonisasi ini kami melakukan brainstorming bersama pemerintah daerah, terutama untuk mempertajam substansi Raperda. Banyak catatan penting dari anggota rapat yang langsung direspon pihak pemerintah,” ujarnya.

Gusti Iskandar menegaskan, DPRD memberikan perhatian khusus agar setiap Perda yang dihasilkan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh materi muatan Raperda dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah terkait pajak dan retribusi daerah, yang dinilai strategis mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Sumber Humas DPRD Kalsel

“Selain itu, Bapemperda juga membahas Raperda mengenai pemanfaatan air bawah tanah, yang menekankan pentingnya pengaturan perizinan secara jelas agar pemanfaatannya berjalan tertib, terkontrol, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Gusti Iskandar menambahkan, Raperda lainnya yang sangat penting adalah terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih adil dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, tidak hanya terfokus pada daerah operasional perusahaan.

“Harapannya, seluruh Raperda ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah,” pungkas Gusti Iskandar. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version