Perluas Akses Keadilan Hingga Pelosok Kalsel, Menteri Hukum RI Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Banjarbaru – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus melakukan kick off Pelatihan Legal Desa, Jumat (30/1), di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

Peresmian tersebut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, unsur Forkopimda, kepala daerah, serta jajaran Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan.

Penandatanganan nota kesepahaman dalam peresmian Posbankum Desa/Kelurahan Kalsel.(foto : Kemenkum)

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk 82.029 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia, yang dalam waktu dekat akan diresmikan secara nasional oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menurutnya, keberadaan Posbankum memiliki peran strategis, untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus menekan biaya negara dalam penanganan perkara hukum.

“Posbankum ini mampu menghemat biaya negara yang biasanya harus disiapkan sejak tahap pelaporan, penuntutan, hingga proses persidangan,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, untuk turut mendukung keberlangsungan Posbankum, khususnya dalam membantu operasional paralegal desa sesuai dengan kemampuan daerah.

“Tolong bantu operasional paralegal desa,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau hingga ke wilayah pedesaan.

Menurutnya, Posbankum yang dibentuk Kementerian Hukum diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

“Posbankum dan legal desa diharapkan mampu menjembatani masyarakat dengan sistem hukum yang lebih formal, sehingga persoalan hukum dapat ditangani sejak dini,” ujarnya.

Hasnuryadi menambahkan, Pemprov Kalsel mendukung penguatan Posbankum dan paralegal desa melalui kolaborasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah kabupaten/kota.

“Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Hukum harus terus diperkuat agar keadilan dan perlindungan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem melaporkan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan 2.015 Posbankum Desa/Kelurahan di Kalimantan Selatan, yang telah rampung sepenuhnya pada 31 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

“Kanwil Kemenkum Kalsel siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Posbankum berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Exit mobile version