Terhapus, Banjarmasin Siap Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS warga miskin, yang terhapus pada awal tahun ini akibat adanya penyesuaian data penerima BPJS.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, untuk anggaran tersebut telah tersedia, dan akan dicairkan pada anggaran perubahan mendatang.

Kepada BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo

“Pada dasarnya kami dari Pemerintah Kota Banjarmasin siap, untuk anggaran tersebut,” ungkap Edy, kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/1).

Dikatakan Edy, sebenarnya Pemerintah Kota Banjarmasin tidak mengurangi penerima bantuan BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu tersebut.

“Pemerintah Kota Banjarmasin hanya melakukan verifikasi data penerima saja, yang secara teknis prosesnya ada pada Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin,” ucap Edy.

Sedangkan BPKPAD Kota Banjarmasin, lanjut Edy, telah mengalokasikan anggaran tersebut, pada APBD Perubahan.

Kantor Dinkes Kota Banjarmasin

“Semua warga yang benar benar masuk dalam kategori miskin akan di cover BPJS Kesehatannya,” ujar Edy.

Sedangkan, untuk angka pasti dari penerima BPJS kesehatan tersebut, pihaknya masih menunggu dari Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Namun pada dasarnya kami siap, untuk anggaran tersebut,” ucap Edy.

Untuk solusi saat ini, sudah tertanggulangin selama 9 bulan mendatang.

“Yang artinya dari Januari hingga sembilan bulan kedepan sudah dapat diatasi,” ungkap Edy lagi.

Sedangkan, untuk langkah lainnya yang dilakukan oleh Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, apabila diperlukan mendesak maka dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga.

“Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan visi dan misi yakni maju sejahtera, akan terus memerhatikan kesehatan bagi masyarakatnya,” ucap Edy.

Saat ini, Dinas Sosial Kota Banjarmasin telah melakukan verifikasi data BPJS Kesehatan untuk warga miskin, yang sempat terhapus. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version