Studi Komparasi ke Jawa Timur, Komisi II DPRD Kalsel Siapkan Perda Pajak Ramah Masyarakat

JAWA TIMUR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, terus memperkuat perannya dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (5/1), dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di bidang ekonomi dan keuangan, khususnya sektor perpajakan.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama para anggota komisi dan staf pendukung. Rombongan diterima Suntono, Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta jajaran terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menjelaskan, bahwa studi komparasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkaya referensi dalam menyusun kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil, tidak memberatkan, dan tetap berpihak kepada masyarakat.

“Berbagai dinamika serta keluhan masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah harus dijawab melalui regulasi yang tepat sasaran, sekaligus tetap menjaga kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (ditengah menggunakan peci hitam)

Yani Helmi menyampaikan, tahun 2026 ini, pihaknya merencanakan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuannya agar kebijakan perpajakan ke depan mampu meringankan beban masyarakat, terutama pelaku usaha dan wajib pajak, tanpa mengesampingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Karena itu, kami perlu belajar dari daerah yang telah memiliki pengalaman dan inovasi kebijakan,” ujarnya.

Yani Helmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami berbagai kebijakan perpajakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur. Pembahasan mencakup dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Pihaknya membahas pula strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi yang berkelanjutan,” tutupnya

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan, bahwa kebijakan perpajakan daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. (ADV-NHF/RIW/RH)

Exit mobile version