Banjarbaru – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang kini telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Rombongan dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu, dan diterima Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, mewakili Gubernur Kalsel, Muhidin, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (10/11).
Badikenita menjelaskan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan kebijakan pangan di daerah, terutama dalam konteks ketersediaan pangan nasional dan kesiapan daerah menghadapi program strategis pemerintah pusat.
“UU ini memang sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, namun masih terdapat sejumlah pasal yang relevan dengan ketersediaan pangan yang perlu kami dalami. Karena itu, kami datang ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk melihat langsung bagaimana pelaksanaannya,” ungkapnya.
Menurutnya, Kalimantan Selatan dipilih karena merupakan daerah surplus pangan, khususnya pada komoditas beras yang telah mencapai lebih dari 100 persen kebutuhan daerah.
Kelebihan produksi ini menjadikan Kalsel berpotensi menjadi penopang kebutuhan pangan wilayah sekitarnya, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
“Kami juga mencatat, pengawasan pangan berkaitan erat dengan kesiapan daerah dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan pada tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pembangunan 30 ribu Sentra Pangan dan Pangan Gizi (SPPG), sebagai infrastruktur pendukung program MBG, di mana sebagian besar pendanaannya akan melibatkan pihak swasta. Saat ini, di Kalsel sudah terdapat sekitar 1.000 SPPG yang beroperasi dan jumlahnya akan terus ditingkatkan.
Lebih lanjut, Badikenita menyoroti pentingnya pemanfaatan bahan baku lokal, untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan daerah.
“Kami berharap pengolahan pangan di SPPG dapat menggunakan bahan baku dari daerah setempat agar nilai tukar petani meningkat dan ekonomi lokal tumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, menyambut baik kunjungan kerja Komite II DPD RI tersebut. Ia menilai, momentum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola pangan nasional.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi jembatan komunikasi yang baik untuk penyempurnaan tata kelola pangan, utamanya dalam pelaksanaan program MBG,” tuturnya.
Ia menegaskan, program MBG merupakan anugerah besar bagi daerah karena berpotensi menggerakkan ekonomi lokal secara signifikan apabila pemerintah daerah mampu menyiapkan sektor hulunya dengan baik.
“Jangan sampai program ini justru menjadi beban karena kita tidak siap dari sisi produksi. Tata kelola harus dibangun dari hulu ke hilir agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ariadi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas level pemerintahan agar tata kelola pangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kolaborasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus betul-betul sinergis. Pemerintah daerah perlu memiliki ruang intervensi yang jelas agar hasilnya tidak hanya berputar di pasar, tapi benar-benar menggerakkan ekonomi masyarakat lokal,” pungkasnya. (SYA/RIW/APR)

