Tingkatkan Mutu Layanan, RSGM Gusti Hasan Aman Gelar FKP 2025

BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan mutu layanan, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Kalimantan Selatan, menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025.

Foto bersama

Kepada wartawan, usai kegiatan, Kamis (31/7) Direktur RSGM Gusti Hasan Aman, Teguh Hadianto, melalui Kepala Sub Bagian Umum Humas dan Kepegawaian, Citra Dewie Purnamasari menjelaskan, Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, menjadi sarana komunikasi dua arah antara rumah sakit dan masyarakat, agar tercipta pemahaman yang sama mengenai standar pelayanan.

Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Kalsel, melalui Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, membuka secara resmi FKP 2025

FKP tahun ini mengangkat tema “Alur Pelayanan BPJS Kesehatan dan Perencanaan Persiapan Kelas Rawat Inap Standar, QRIS BPJS Kesehatan”.

“Kami menerima surat edaran Menteri Kesehatan RI, agar memberikan layanan QRIS, dan mulai mempersiapkan rencana layanan mulai Desember 2025 mendatang,” ucapnya

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar menyampaikan, materi diberikan kepada peserta tentang sosialisasi Mobile JKN sebagai upaya BPJS Kesehatan, untuk memperkenalkan dan memberikan edukasi tentang aplikasi Mobile JKN kepada masyarakat. Khususnya peserta JKN-KIS, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan aplikasi tersebut dalam mengakses layanan kesehatan, salah satunya pendaftaran online.

“Pelayanan JKN meliputi pengecekan status kepesertaan, informasi fasilitas kesehatan, dan jadwal tindakan operasi,” jelasnya

Salah satu peserta dari Kelurahan Pekapuran Raya, Ahmad Syahril menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah efektif menerima masukan langsung dari masyarakat, terutama untuk meningkatkan mutu pelayanan. Apalagi RSGM merupakan satu-satunya Rumah Sakit Gigi dan Mulut di Kalimantan Selatan, yang melayani seluruh kabupaten dan kota.

“Saya rutin memeriksakan kesehatan gigi dan mulut di RSGM Kalsel, masukan kami diantaranya tempat parkir ke depan lebih di perluas lagi,” tutupnya

Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
menghadirkan narasumber Dinas Kesehatan Provinsi, Biro Organisasi Kalsel, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, bertempat di Aula Lantai V Gedung Pelayanan RSGM Gusti Hasan Aman, Jalan Simpang Ulin Banjarmasin. (NHF/RIW/RH)

Awang Bangkal Barat Bersama 20 Desa di Kabupaten Banjar, Dicanangkan Jadi Desa Anti Maladministrasi

BANJAR – Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, dalam acara pencanangan yang digelar pada Kamis (31/7).

Selain Awang Bangkal Barat, sebanyak 20 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar turut diumumkan sebagai desa anti maladministrasi.

Penetapan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.

Sekda Kalsel (kiri) bersama Ketua Perwakilan Ombudsman RI Kalsel (tengah) mendatangani pencanangan desa anti maladministrasi.(foto : Adpim)

Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan, bahwa pencanangan desa anti maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Hari ini kita tetapkan desa anti maladministrasi sebagai bentuk penguatan pelayanan publik. Masih banyak laporan masyarakat terkait layanan desa, mulai dari keterlambatan, kurangnya transparansi, hingga tidak adanya standar pelayanan yang jelas,” katanya.

Hadi mengungkapkan, sepanjang awal 2024, Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 pengaduan masyarakat secara nasional, dengan substansi laporan desa masuk dalam 10 besar tertinggi.

Selain itu, Hadi menyoroti tiga isu utama yang kerap memicu praktik maladministrasi di desa. Yaitu belum optimalnya standar pelayanan, lemahnya penerapan prinsip good governance, serta kurangnya konektivitas antara pemerintah desa dan instansi di tingkat kabupaten maupun pusat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Kalsel ini. Berdasarkan penelusuran kami, inisiatif penetapan desa anti maladministrasi oleh pemerintah provinsi seperti ini adalah yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel Muhidin, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi, terhadap desa-desa yang berkomitmen menjadi pelopor pelayanan publik yang bersih dan bebas diskriminasi.

“Saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengucapkan selamat kepada Desa Awang Bangkal Barat dan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar. Semoga penetapan ini mendorong peningkatan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan prima,” ujarnya.

Syarifuddin menegaskan, praktik maladministrasi masih menjadi tantangan nyata di berbagai lapisan birokrasi, termasuk di tingkat desa, seperti layanan lambat, pungutan liar, dan minimnya kejelasan informasi.

“Hari ini kita tidak hanya menetapkan desa sebagai simbol, tapi membangun gerakan kolektif untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan melayani. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik,” katanya.

Pemprov Kalsel, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap desa-desa tersebut, melalui pelatihan aparatur, pengawasan dana desa, serta memperkuat kerja sama dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

“Jangan diam. Jangan takut. Perbaikan hanya bisa terjadi dengan partisipasi rakyat,” tegasnya. (SYA/RIW/RH)

Meriahkan Harjad Ke-75, PAM Bandarmasih Gratiskan Layanan Balik Nama

BANJARMASIN – Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih turut meramaikan peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, dengan menggratiskan layanan balik nama kepada pelanggan.

“PAM Bandarmasih turut berpartisipasi pada Harjad Provinsi ke 75,” ungkap Manajer Pelayanan PAM Bandarmasih Murdadi didampingi Kepala Kehumasan Murjani, Kamis (31/7).

Murdadi menjelaskan, untuk mendapatkan layanan gratis tersebut, pelanggan dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan PAM Bandarmasih.

Manajer Pelayanan PAM Bandarmasih Murdadi (Sasirangan Hijau)

Yakni dengan membawa persyaratan, yang telah ditetapkan PAM Bandarmasih. Diantaranya fotocopy KTP, serta rekening pembayaran terakhir.

“Waktu pelaksanaan balik nama gratis dimulai 1 Agustus sampai 30 September 2025,” ucapnya.

Karena itu pihaknya mengimbau, agar pelanggan dapat memanfaatkan layanan gratis ini.

Dalam kesempatan tersebut, diungkap juga PAM Bandarmasih, sampai saat ini masih menemukan pelanggan yang menggunakan nama orang lain.

“Pemberian pelayanan gratis biaya balik nama dalam rangka Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel ini, sekaligus untuk memperbaharui data pelanggan PAM Bandarmasih,” ucapnya.

Salah satunya perubahan data, dari pelanggan yang telah berpindah rumah maupun yang telah meninggal dunia.

“Pembaruan data tersebut sangat diperlukan PAM Bandarmasih,” ujar Murdadi. (SRI/RIW/RH)

Exit mobile version