Belum Kantongi Izin,  Hexagon Diminta Tutup Sementara

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 1 DPRD Banjarmasin

Banjarmasin – DPRD Banjarmasin meminta Hexagon, untuk sementara berhenti beroperasi.

Kepada sejumlah wartawan belum lama tadi, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah, menegaskan, hasil rapat dengar pendapat dengan manajemen Hexagon dan instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Banjarmasin,  meminta THM di kawasan jalan Veteran tersebut, untuk berhenti beroperasi sementara.

“Hexagon ini belum mengantongi izin operasional diskotik, dan izin  penjualan minol yang masih berproses,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah, saat diwancara

Aliansyah menyampaikan, managemen Hexagon hendaklah melakukan penghentian operasional sambil menunggu keluarnya surat izin yang sedang diurus tersebut.  Aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha THM di Banjarmasin.

“Sekarang ini sangat mudah mengurus izin usaha, cukup melalui online,” jelasnya

Aliansyah mengimbau, agar pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) selain Hexagon, mengambil hikmah dari insiden ini, agar tidak terulang kembali.

Meskipun sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat dan provinsi, namun pemko sebagai pemilik wilayah usaha, juga harus dihargai.

“Alur perizinan yang benar itu, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian,” tutup Ali. (NHF/RIW/RSI)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version