Susun Standar Pelayanan Publik, Dinsos Kota Banjarmasin Sosialisasikan DTKS Menjadi DTSE

BANJARMASIN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin menggelar Publikasi Standar Pelayanan, di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (7/5).

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik.

Kadinsos Banjarmasin Nuryadi

“Sehingga Dinas Sosial Kota Banjarmasin perlu mempublikasikan Standar Pelayanan yang telah disusun, agar diketahui dan mendapatkan masukan, serta saran perbaikan melalui forum konsultasi ini,” ungkap Nuryadi.

Begitu juga, lanjutnya, saat ini ada perubahan peraturan dari Kementerian Sosial yang disampaikan ke daerah daerah, maka layanan tersebut perlu disampaikan ke masyarakat.

Seperti adanya perubahan pelayanan Pergantian Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sebelumnya digunakan sebagai acuan data penerima sosial, kini diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi,” ucapnya.

Pergantian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyalur bantuan sosial, memastikan bantuan tepat sasaran, serta meminimalkan potensi kecurangan.

“Dengan data yang lebih akurat dan terpadu ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran,” ucap Nuryadi. (SRI/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version