12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov Kalsel Terus Bersinergi Cegah Praktik Korupsi di Sektor Pengadaan Barang Dan Jasa

2 min read

Kepala Inspektorat Daerah Kalsel Ahmad Fydayeen

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan penggunaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya dalam memanfaatkan toko daring dan katalog elektronik.

Kepala Inspektorat Daerah Kalsel Ahmad Fydayeen menyampaikan, hal ini penting untuk memenuhi indikator-indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Parameter E-Procurement dalam mendorong pencegahan korupsi.

“Dengan mengoptimalkan sistem pengadaan secara elektronik, kita dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. ini akan meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan, sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil, ” ungkap Fydayeen mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Jumat (31/5).

Pengadaan barang dan jasa merupakan mekanisme belanja pemerintah yang memegang peranan penting dalam pemanfaatan anggaran negara. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya berharap dengan adanya rakoor ini mampu memetakan akar masalah terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan. dengan teridentifikasinya akar permasalahan, kita dapat merumuskan solusi yang tepat dan komprehensif,” lanjut Fydayeen.

Tak lupa, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap tahapan pengadaan barang dan jasa secara seksama. Karena dapat melihat potensi yang begitu besar untuk melakukan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga sangat diperlukan pengetahuan, guna mengidentifikasi potensi-potensi terjadinya pelanggaran.

“Penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti persekongkolan tender, markup harga, penyalahgunaan wewenang dan penyuapan,” ucapnya.

Praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Dengan teridentifikasinya akar permasalahan, kita dapat merumuskan solusi yang tepat dan komprehensif sehingga dapat menyusun saran dan rekomendasi untuk menutup celah-celah tersebut maka sistem pengadaan dapat berjalan dengan baik dan minim penyimpangan,” tutup Fydayeen. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.