Cegah Tindak Korupsi, Pemprov Kalsel Minta Pemkab/Pemko Tingkatkan SPI dan IPAK
2 min readBANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Kalsel menggelar rapat koordinasi (rakor) Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Kalsel, di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/5).
Rakor dibuka Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dan dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman serta perwakilan pemerintah daerah se-Kalsel.
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, sesuai arahan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meminta semua Pemerintah Daerah se-Kalsel bisa meningkatkan SPI dan IPAK yang berimbas kepada nilai Monitoring Center for Prevention (MCP).
Roy berharap SKPD terkait bisa bersinergi bersama dalam menaikkan angka MCP di tahun ini sebagai upaya pencegahan korupsi guna menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Memang nilai MCP di tahun 2023 dari KPK RI untuk Pemprov Kalsel mencapai 84,73 persen dan perlu ditingkatkan,” kata Roy.
Nilai MCP Kabupaten Kota yang rendah tidak luput dari perhatian. Sebab itu pihaknya juga memerintahkan untuk membuat tim pendampingan dalam meningkatkan nilai MCP tahun ini.
Sementara itu, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung, menyebut baik SPI dan IPAK Kalsel masih perlu banyak pembenahan guna menciptakan nilai MCP yang baik, sehingga peluang korupsi di daerah semakin kecil.
“Kekurangan yang perlu ditingkatkan dalam hal ini, yakni Sumber Daya Manusia (SDM), jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang masih kurang, bagian perizinan, pengelolaan aset, dan sistem serta integritas di pengadaan Biro Organisasi dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkap Maruli.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, mengaku pihaknya juga akan melakukan evaluasi MCP dalam memantau perkembangan capaian untuk menentukan langkah percepatan pemenuhan indikator di SKPD, serta pendampingan kepada Pemda yang nilai MCP rendah.
“Maka dari itu SKPD juga bertangggung jawab dalam memenuhi indikator-indikator tersebut karena keseriusan dan komitmennya dalam menaikkan angka MCP,” tutur Fydayeen.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi, lanjut Fydayeen, ada program koordinasi yang dijalankan bersama SKPD, seperti membangun nilai, perbaikan sistem dan efek jera.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan pemetaan bagi SKPD yang melakukan kesalahan dalam penyalahgunaan keuangan daerah dan pengawasan serta pendataan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kita harus bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” pungkas Fydayeen. (SYA/RDM/RH)