BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Zainal A Husni (alm) kepada Nurul Fajri, yakni Pengucapan Sumpah Janji anggota Dewan Banjarmasin, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, bertempat di ruang Rapat Paripurna Dewan Kota Banjarmasin, pada Kamis (20/7).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dengan dilantiknya Nurul Fajri ini dapat semakin bersinergi di sisa masa jabatan, dalam rangka untuk semakin memajukan kota seribu sungai yang lebih baik lagi.
“Nurul Fajri ini menggantikan Zainal A Husni, yang meninggal dunia pada bulan Mei tadi,” ucapnya
Disampaikan Harry, pelantikan ini tentunya dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dengan baik, dan semakin memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya didaerah pemilihan Kecamatan Banjarmasin Timur juga untuk wilayah lainnya.
“Keinginan kita bersama seperti itu,” pintanya
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia menambahkan, setelah pelantikan ini Nurul Fajri ini, menjadi wajah baru menambah kekompakan dan kesolidan. Terkait kedudukan di Alat Kelengkapan Dewan, menempati posisi sebagai Anggota Komisi II dan anggota Badan Musyawarah Dewan Banjarmasin.
“Kami senang pelantikan ini berjalan lancar, tentu wajah baru dapat membawa energi positif,” tutup Hilyah.
Pengangkatan Nurul Fajri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0638/KUM/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sisa Masa Jabatan 2019-2024, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Ristianto.
Untuk diketahui, Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno. Dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kalangan legislatif serta eksekutif. (NHF/RDM/RH)

