Masyarakat di Kalsel Diharapkan Turut Ikut Ciptakan Pemilu Yang Legitimasi
1 min readBANJARMASIN – Intensitas sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemilu semakin ditingkatkan menjelang pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas yang melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Suripno menilai sosialisasi terkait Undang-Undang Pemilu ini penting dilakukan, terlebih menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 agar para peserta memahami tujuan dan peraturan diselenggarakannya Pemilu oleh Pemerintah dan menyebarluaskan kepada warga lainnya.
“Tahun 2024 nanti akan dilaksanakan pemilu, maka kami ingin memberi ilustrasi agar mereka paham dan mengerti apa yang dimaksud pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, dalam pembahasan, narsum menyampaikan hal ini merupakan bagian daripada salah satu sila merealisasikan sila keempat,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Sementara, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas menjelaskan legitimasi yang dimaksud adalah pemilu yang sah dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih. Sehingga, lanjutnya, dalam sosialisasi ini, warga yang nantinya akan menjadi pemilih diberikan pengarahan tentang hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan pemilu.
“Kita harapkan dengan kita bertemu ini masyarakat semakin sadar pemilu ini kewajiban dan hak mereka hadir dan memberikan amanat dengan sebaik – baiknya. Dengan demikian pemerintahan membentuk legitimasi kuat,” terangnya.
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan warga kota Banjarmasin di kawasan Kecamatan Tengah, turut hadir sebagai narasumber yaitu Anggota DPRD Kalsel, Risdianto Haleng yang mengimbau agar warga turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk menentukan masa depan bangsa. (NRH/RDM/RH)