DPRD Banjarmasin Minta Perda PPPLH Dapat Menambah RTH
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif berharap, setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat semakin menambah Ruang Terbuka Hijau.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kepada wartawan pada Jumat (23/6).
Matnor menjelaskan, selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur selama 30 tahun ke depannya, mulai dari pelestarian lingkungan, seperti lahan resapan, drainase, pepohonan dan juga satwa.
“Meski dikenal sebagai kota tua, haruslah memiliki penataan yang lebih baik,” katanya
Disampaikan Matnor, setelah ditetapkan menjadi Perda, telah memuat tentang kajian lingkungan hidup strategi di kota ini, yaitu harus terpadu dengan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang telah disinergikan dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Mari bersama-sama, kita wujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terarah,” pintanya
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, ia mengatakan, indikator utama dalam Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjaga kualitas udara, air dan tutupan lahan, menyesuaikan dengan keperluan masyarakat. Selain itu adanya Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau yang mengatur kewajiban memiliki Taman Kota, Lapangan dan Sempadan Sungai, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan di kawasan perkotaan.
“Dalam pemenuhan ruang terbuka hijau, baru sekitar 2 persen di kota ini, masih jauh dari target nasional, yaitu 11 persen dari luas wilayah, dengan demikian masih panjang perjuangan untuk mencapainya secara bertahap,” tutup Afrizaldi. (NHF/RDM/RH)