Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, UPPD Samsat Banjarmasin I Sosialisasikan PKB di Pasar Pekauman
2 min read
BANJARMASIN – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin I berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel dan Polda Kalsel melakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke Pasar Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/5).

Rombongan UPPD Samsat Banjarmasin I dipimpin Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I, Ani Hanisyah didampingi Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Jullyanto Eka P.N dan Pamin 1 SiSTNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Kalsel, Ipda Nova Anggraeni beserta jajarannya masing-masing.

Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin I, Anni Hanisyah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar PKB. Mengingat, lanjutnya, hingga saat ini tunggakan PKB masih sekitar Rp1 triliun.
“Banyak tunggakan pajak di tempat kami hingga kini kisarannya sekitar Rp1 triliun”, katanya kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi.
Menurut Ani, hal itu disebabkan diantaranya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terbagi menjadi dua yaitu pajak yang dibayar setiap tahun sekali dan pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali yang disebut pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi warga mengira bayar pajak kendaraan itu yang lima tahun sekali ketika bayar STNK. Tapi mereka tidak melihat notif pajak yang setiap satu tahun sekali harus dibayar juga”, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Anni juga melakukan sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023 mendatang.
“Ini salah satu program untuk mempermudah dan meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda”, tambahnya.
Sementara, Pamin 1 SiSTNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Kalsel, Ipda Nova Anggraeni menjelaskan tentang ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun yang akan segera diterapkan.
“Jika hal itu terjadi maka akan dilakukan penghapusan data ranmor, sehingga ranmor tersebut tidak bisa berjalan di jalan raya”, tuturnya.
Sedangkan, Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Jullyanto Eka P.N mengatakan ada beberapa manfaat dalam membayar PKB, diantaranya adanya asuransi dan santunan bagi pengguna wajib pajak jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas angkutan jalan”, tambahnya.
Ditambahkan Jullyanto, PT Jasa Raharja Cabang Kalsel telah membayar santunan untuk pengguna wajib pajak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini sebesar Rp11 miliar lebih. (NRH/RH)