Dishub Kalsel Bekerjasama Dengan Kabupaten/Kota Untuk Keselamatan Pelayaran
2 min readBANJARMASIN – Pasca insiden tongkang menabrak puluhan rumah warga di Desa Keladan, Kabupaten Tapin, pada hari pertama lebaran Sabtu (22/4) lalu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, untuk melakukan peningkatan keselamatan pelayaran di Banua ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Fitri Hernadi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten terkait keselamatan pelayaran akan melibatkan semua stakeholder terutama pemegang kewenangan di perairan yaitu KSOP (kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Banjarmasin dan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XV Kalimantan Selatan serta BWS (Balai Wilayah Sungai). Akan mulai memetakan tambatan-tambatan tongkang yang tidak termonitor di luar teritori tersus (terminal khusus).
“Tidak hanya itu kami juga akan melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat sekitarnya, untuk turutserta dalam peningkatan keselamatan dalam pelayaran,” ungkap Fitri kepada Abdi Persada FM melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/5).
Saat ini, lanjutnya, Kemenhub pun sedang dalam proses perluasan wilayah perairan wajib tunda (tug boat) demi peningkatan keselamatan pelayaran.
“Diharapkan dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya kembali tongkang lepas tak terkendali yang merugikan banyak pihak,” ucap Fitri.
Menurut Fitri, seperti arahan dari Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin Agustinus Maun yang meminta, bahwa pemerintah daerah mendapat pelimpahan kewenangan untuk turut memperhatikan keamanan pelayaran.
“Pada arahan tersebut KSOP Kelas 1 Banjarmasin meminta, Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan untuk berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan Tapin mengidentifikasi blankspot yang membahayakan,” jelas Fitri lebih lanjut.
Dimana, nanti dengan dukungan Komisi III akan merekomendasikan pembangunan mooring tambatan tongkang untuk menggantikan tambatan yang selama ini dioperasikan illegal di luar tersus.
“Tambatan tongkang yang selama ini dioperasikan oleh masyarakat atau oleh pihak lainnya perlu mendapat perhatian ekstra dikarenakan dalam operasinya tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran,” tuturnya lagi.
Namun, selama ini tetap existing untuk memenuhi kurangnya lokasi tambat.
Pemetaan ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil pertemuan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama Dishub Provinsi Kalsel, KSOP, BPTD, BWS, pihak keagenan kapal pandu, perusahaan pemilik tongkang serta Pihak Kecamatan Candi Laras Utara, pada Rabu 12 Mei 2023.
Selain membahas tindak lanjut pasca insiden terutama terkait percepatan proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak, juga mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi pada masa mendatang.
Seperti diketahui, pada Sabtu 22 April 2023 lalu, tercatat ada lima buah rumah warga Desa Sungai Salai Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Mengalami kerusakan parah akibat dihantam tongkang.
Kejadian tersebut menjadi perhatian dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mengusulkan pembentukan Perda untuk peningkatan keamanan pelayaran di semua perairan Kalsel. Termasuk percepatan identifikasi wilayah-wilayah pelayaran tongkang yang berpotensi membahayakan bagi rumah warga masyarakat sepanjang tepi sungai.
DPRD Provinsi Kalsel mendorong percepatan pembangunan infrastruktur terminal dengan tambatan tongkang/mooring yang memenuhi faktor persyaratan keselamatan pelayaran. (SRI/RDM/RH)