Gali Masukan Rancangan Tatib, Pansus IV DPRD Kalsel Bertandang ke Jatim
2 min read
SURABAYA – Tata Tertib atau lebih akrab disebut Tatib adalah norma yang wajib dipatuhi setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama menjalankan tugasnya guna memaksimalkan kinerja mereka.

Hal ini yang mendasari Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka sharing terkait Perubahan Tatib di DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 guna mengoptimalkan penyelesaian tugas Pansus, pada Jumat (3/3)

Diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan DPRD Jatim, Mahrus Hasyim, rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi ini mengawali paparannya dengan menyampaikan tujuan kunjungan ini.
“Rombongan Pansus berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya ilmu dan refrensi terkait substansi rancanga peraturan DPRD Kalsel tentang perubahan atas peraturan DPRD Tentang Tata Tertib yang sedang kami bahas,” ungkapnya.
Menuju topik, menurut Politisi Golkar itu bahwa ada beberapa faktor yang membuat tatib DPRD Kalsel ini direvisi. Salah satunya yaitu Perubahan Tatib ini merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel.
“Materi yang menjadi sorotan kami yaitu ketentuan sosialisasi propemperda, raperda, perda sosialisasi pancasila dan wawasan kebangsaan”, jelasnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-undangan di DPRD Jatim, Mahrus Hasyim menanggapi bahwa sejak dibentuknya Tatib di DPRD Jawa Timur tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum mengalami perubahan.
Sedangkan terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, di Jatim ada pengaturan, hanya saja tidak melalui Tatib tetapi tetap dimasukan di Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tentang kunjungan dapil, ditempat kami kunjungan dapil tidak mengumpulkan orang karena tindak lanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja. Jadi yang awalnya Sosialisasi Kebangsaan, menjadi Sosialisasi Loka Karya seminar, tidak menyebut wawasan Kebangsaan,” terangnya. (DPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)