12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

2022, Angka Pernikahan Dini di Kalsel Turun

2 min read

ilustrasi pernikahan dini

BANJARBARU – Kasus pernikahan usia dini dibawah umur 19 tahun di Kalimantan Selatan mengalami penurunan signifikan ditahun 2022. Pernikahan dini bukannya dilarang, namun dihimbau bagi para remaja agar dapat menikah di usia yang sudah matang dikarenakan banyak pasangan muda yang masih belum mengetahui tentang reproduksi, sehingga menyebabkan berbagai permasalahan seperti perceraian, dan kurangnya asupan gizi saat hamil.

berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalsel, perkawinan anak di Kalsel pada tahun 2017 mencapai 23,12 persen. Angka itu lebih tinggi dari nasional yang hanya 11,54 persen. Sedangkan pada 2018, angkanya turun menjadi 17,63 persen. Kemudian kembali melonjak menjadi 21,18 persen di 2019. Lalu kembali turun menjadi 16,24 persen pada tahun berikutnya. Turun lagi jadi 15,30 persen pada 2021. Dan ditahun 2022 kembali turun menjadi 10,33 persen.

Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK), Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalsel Suharto, dalam press conference Pencegahan Stunting di Kalimantan Selatan di salah satu kedai Kopi di Kota Banjarbaru, pada Senin (27/1) sore.

Kabid KHPK DPPPA Provinsi Kalsel Suharto

Suharto menyampaikan, terdapat penurunan yang sangat tajam angka pernikahan dini di banua ini. Dari hasil survei badan pusat statistik (BPS), pada tahun 2021 yang lalu angka pernikahan dini mencapai 15,30 persen, dan pada tahun 2022 menurun menjadi 10,33 persen.

“upaya yang telah dilakukan jajaran DPPPA yaitu dengan cara menyebarluaskan imbauan melalui semua stakholder mulai dari Pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah dan lainnya tentang usia menikah minimal 19 tahun,” ungkap Suharto.

Suharto menambahkan, untuk menurunkan angka pernikahan dini di Banua Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalsel terus melakukan penyuluhan melewati pusat pelayanan keluarga (PUSPAGA) disetiap Kabupaten-Kota. Dengan harapan saat adanya rilis dari badan pusat statistik (BPS), angka pernikahan dini kembali menurun ditahun 2023.

“melalui tokoh masyarakat termasuk para Alim Ulama, yang dinilai memiliki banyak pengikut dengan harapan dapat mengkampanyekan agar lebih cepat diterima oleh masyarakat,” Lanjut Suharto.

Masalah perkawinan anak di Kalsel menjadi nomor satu pada tahun 2017, dan menurun dirutuan nomor 4 pada 2018, dan kembali menjadi nomor satu lagi pada 2019 secara Nasional. Bahkan saking krusialnya isu perkawinan anak tersebut, sampai masuk dalam rencana strategis dPPPA Provinsi Kalsel pada tahun 2021 – 2026.

“Tiga daerah teratas yang mencatat angka perkawinan anak tertinggi pada 2021 terjadi di Kabupaten Kotabaru, Tapin, dan Tanah Laut, sedangkan tiga daerah terendah yakni Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong,” tutup Suharto. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.