Penentuan Tapal Batas Kalsel dan Kalteng Tinggal Menunggu SK Kemendagri
2 min readBANJARBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar menyebutkan penyelesaian tapal batas Kalsel dan Kalteng tinggal menunggu putusan akhir. Penetapan kesepakatan ini secara resmi bakal termaktub di dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal dilakukan survey ke lokasi, titik mana saja sesuai dengan kesepakatannya,” ujarnya, kepada wartawan, usai mengikuti rapat sinkronisasi dan penyepakatan subtansi revisi RTRW Provinsi Kalsel bersama kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Rabu (22/2) siang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi telah berhasil menyelesaikan tapal batas Kalsel dan Kaltim yang terletak di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan, Kabupaten Kotabaru, dan Gunung Halat, Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Selain berfokus pada penyelesaian tapal batas, lanjut Roy, saat ini, pihaknya masih melakukan singkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama kabupaten/kota seiring adanya sejumlah usulan juga dilakukan.
“Ini hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN bersama dengan unsur lainya di beberapa waktu yang lalu. Jadi, dalam pertemuan itu, ada penyepakatan dan memastikan apakah pengusulan yang belum diakomodir dalam Undang-Undang (UU),” ucap mantan Kadis PUPR Provinsi Kalsel.
Dengan adanya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tentu dapat sejalan dengan program dari kabupaten/kota.
“Tentunya ini nantinya dapat searah dengan RTRW kabupaten/kota,” ungkapnya.
Terkait RTRW di Banjarbaru, Roy membeberkan, akan segera disinkronisasikan sesuai klarifikasi yang disampaikan pemerintah setempat.
“Tadi ada beberapa wilayah pertambangan. Kemudian ada beberapa hal lain yang kami minta secara teknis bisa diperjelas oleh SKPD terkait. Mudah-mudahan dapat diselesaikan dan bisa disepakati,” terangnya.
Dari aturan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, ayat (1) bahwa masa berlaku RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota yaitu 20 tahun sejak peraturan daerah tentang RTRW Provinsi diundangkan. Namun, untuk memastikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan perundang-undangan. (RHS/NRH/RH)