Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal Merupakan Tanggung Jawab Bersama
2 min readBANJAR – Pelestarian budaya dan kearifan lokal di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat di Banua.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya dan Kearifan Lokal di salah satu rumah makan, Kamis (2/2).
“Apabila kita melalaikan tanggung jawab untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal maka dikhawatirkan kita akan kehilangan budaya dan kearifan lokal itu. Dampaknya ke depan, generasi penerus tidak mengenal budaya kita sendiri,” katanya.
Oleh karena itu, Syarifah Rugayah gencar mensosialisasikan Perda yang merupakan produk hukum Kalsel itu dengan harapan dapat diketahui secara luas, baik isinya maupun implementasinya.
“Perda Kalsel ini memiliki ruang lingkup pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, dan memiliki hak dan tanggung jawab baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal,” jelasnya.
Sementara, tokoh pemuda, DR. Wahyudi Rifani, sebagai salah satu narasumber, menjelaskan banyak anak muda saat ini kurang mengenal budaya-budaya lokal. Ia menilai hal itu merupakan salah satu pengaruh budaya asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Kalsel.
“Hal ini membuat masyarakat khususnya generasi muda lebih tertarik untuk mengikuti tren budaya asing tersebut daripada budaya asli Banjar,” terangnya.
Sedangkan, narasumber kedua, Mery Rosianti membahas pentingnya melestarikan sistem pengetahuan tradisional, seperti betapung tawar dan bepidara, serta pembinaan lembaga budaya dan adat, seperti kesultanan Banjar yang dikembalikan hidup, lembaga adat Dayak, dan pembinaan kesenian.
“Perda ini menjadi dasar penting bagi upaya melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak terlupakan oleh generasi selanjutnya,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)