OJK Berkomitmen Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen
2 min readBANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi, untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, sehingga semakin melindungi konsumen mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers,Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, kepada awak media secara virtual, pada Kamis (2/2) sore.
Menurut Ogi Prastomiyono, dalam rangka menyampaikan mengenai Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya, secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB. Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
“Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya
Disampaikan Ogi, saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi pada 30 Desember 2022. Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan,” jelasnya Lebih lanjut Ogi menambahkan, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL di media pada 11 Januari 2023 lalu, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
“Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutupnya
Untuk diketahui, konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan menghadirkan dua Narasumber yaitu Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (NHF/RDM/RH)