Wajib Bersertifikat Halal, BPJPH Berikan Kuota Gratis Bagi Sejuta UMKM
2 min readBANJARMASIN – Sebelum 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika tidak, maka sesuai ketentuan, akan terkena sanksi. Untuk mendukung program sertifikasi ini, maka pada tahun 2023 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM diseluruh Indonesia. Pendaftaran sudah dibuka sejak 2 Januari hingga sepanjang tahun, dengan kuota satu juta UMKM.
Kepada Abdi Persada FM baru – baru tadi, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi mengatakan, tahun ini Kalimantan Selatan mendapat kuota sebanyak seribu UMKM, pada program Sehati.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh pelaku UMKM. Karena segala sesuatunya sudah dimudahkan melalui program ini, termasuk soal biaya yang digratiskan,” ujarnya.
Shinta menyebutkan, program Sehati ini menjadi salah satu langkah pemerintah, untuk menaikkan level produk UMKM. Khususnya untuk produk unggulan ekspor, yang semakin menegaskan kualitas dan higienitas produk.
“Saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara konsumen produk halal terbesar di dunia. Padahal, dengan potensi penduduk muslim dan produk UMKM yang besar, seharusnya Indonesia dapat menjadi negara produsen produk halal terbesar. Program Sehati ini, merupakan jembatan menuju asa tersebut,” tutupnya.
Untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. atau melalui aplikasi Pusaka.
Aplikasi Pusaka ini sudah dapat diunduh di playstore bagi pengguna android atau di appstore bagi pengguna iOS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- tidak menggunakan bahan berbahaya;
- telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (RIW/RDM/RH)