Raperda Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah di Kalsel Difinalisasi
2 min readBANJARMASIN – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kalsel.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Raperda tersebut, Suripno Sumas didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin dan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias beserta Anggota Pansus di ruang Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (4/1).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Syaripudin mengatakan kegiatan ini sebagai tindaklanjut hasil fasilitasi dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tersebut.
“Dalam Raperda tersebut diatur ada sembilan perangkat daerah lingkup Pemprov Kalsel yang mengalami perubahan tipologi, digabungkan atau berubah namanya,” katanya kepada wartawan.
Wakil rakyat yang akrab Bang Dhin ini menambahkan rencananya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut menjadi Perda dijadwalkan pada 11 Januari 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan perubahan perangkat daerah ini sudah bisa jalan di akhir bulan ini,” harapnya.
Sementara, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra menjelaskan penataan perangkat daerah ini merupakan amanat peraturan yang dilandasi semangat pelaksanaan reformasi birokrasi dimana setiap pemerintah daerah harus melaksanakan evaluasi kelembagaan.
“Penataan perangkat daerah ini tentunya bertujuan untuk peningkatan kinerja Pemprov Kalsel,” jelasnya.
Ada sembilan (9) perangkat daerah yang akan berubah tipe, digabungkan, dan berubah nama diantaranya Sekretariat DPRD yang sebelumnya tipe C naik menjadi tipe B, Inspektorat Daerah yang sebelumnya tipe B naik menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi tipe A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya tipe A diturunkan menjadi tipe B, karena pemisahan urusan keluarga berencana. Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi tipe B dan Badan Pendapatan Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya tipe B naik menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertipe A.
Selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertipe B. (NRH/RDM/RH)