13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Setujui Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Jadi Perda

2 min read

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua, Mariana dan Karmila. Hadir langsung dalam rapat tersebut Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Forkopimda.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang dibacakan Siti Nortita Ayu Febria, disampaikan ada beberapa pendapat/saran terhadap Raperda tersebut, antara lain berkaitan dengan konsideren melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu mengoptimalkan sinergitas dalam penciptaan suasana yang aman, tenteram dan sejahtera sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda secara terkoordinasi, sinkron, akuntable, terintegrasi, harmonis dan transparan.

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Siti Nortita Ayu Febria

“Sehingga penanganan konflik sosial di daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat lebih efektif, effisien dan komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga menemukan solusi yang bersifat holistik tidak bersifat sektoral adalah roh dalam Raperda ini dan kita semua harus konsisten dalam menjalankannya,” jelasnya.

Wakil rakyat yang akrab disapa Tatum ini menambahkan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sebagai standar baku penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai upaya pencegahan konflik yang merupakan wujud perlindungan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pengimplementasinya dapat berdaya guna untuk kemajuan Kalsel.

“Diharapkan kedepannya Perda ini menjadi legal problem solving bagi lapisan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang memicu perbuatan intoleransi dan konflik sosial sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sebagai bagian upaya Pemprov untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi beragam. Mengingat, lanjutnya, Kalimantan Selatan terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan soaial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

“Dengan Perda ini, kita berharap agar ketentuan yang diatur didalamnya dapat menjadi pedoman dalam penguatan sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun dan bekerjasama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungannya,” jelasnya.

Toleransi kehidupan bermasyarakat dapat mewujudkan ketenangan, ketertiban, keaktifan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, serta modal dasar untuk melaksanakan pembangunan. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.