Pemprov Kalsel Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol
2 min read
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (kanan) didampingi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Sulkan (kiri) saat memberikan paparan dalam kunker RUU Larangan Minuman Beralkohol
BANJARBARU – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Setdaprov Kalsel) untuk menyerap aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Sulkan, menerima kedatangan rombongan yang diketuai Ahmad Baidhowi, di ruang H Aberani Sulaiman Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, pada Selasa (13/12) siang.

Dalam sambutan tertulisnya, Sahbirin menyebut Pemprov Kalsel mendukung sepenuhnya kegiatan Baleg untuk menampung saran dan masukan masyarakat.
“RUU larangan minuman beralkohol ini selaras dengan pandangan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental, berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius,” ungkapnya.
Saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Payung hukum atau regulasi yang saat ini ada, dinilainya masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
RUU larangan minuman beralkohol ini menurut Sahbirin, juga menimbulkan berbagai dinamika yang pasti muncul seiring pembahasannya.
Sebab itu, langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat menjadi sangat penting agar seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik.
Sahbirin juga menyarankan agar RUU ini dapat disosialisasikan menggunakan saluran publik seperti media sosial.
“Saya kira hal ini juga penting untuk kita perhatikan bersama bahkan melalui saluran-saluran publik tersebut kita juga dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait RIU ini agar tidak terjadi tafsir tafsir yang keliru dan menyesatkan,” imbuhnya.
Ketua Tim sekaligus Wakil Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi mengatakan, kunker pihaknya di Kalsel bertujuan menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait RUU yang tengah mereka bahas yakni Soal larangan minuman beralkohol.
“Pada dasarnya seluruh masyarakat di Kalsel setuju terhadap RUU ini, tetapi ada beberapa masukan juga seperti judul UU yang tidak usah menggunakan kata ‘Larangan’,” ujarnya.
Selain itu Baidowi menyebut ada beberapa masukan yang didapatkan dalam hasil kunkernya yakni mengenai hukuman jual beli yang dinilai tidak sepadan, antisipasi oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk bertindak separatis kepada penjual hingga manfaat dan akibat dari terbentuknya UU tersebut.
“Yang kami sampaikan, ini baru draf atau rancangan awal, sehingga bisa diubah bila ada masukan yang lebih baik,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)