Perda Penyelenggaraan Layanan Kesehatan, Paman Yani : Rakyat Harus Dilayani Maksimal
2 min readTANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, konsisten mensosialisasikan peraturan dearah (perda) terkait penyelenggaraan kesehatan. Kali ini yang menjadi lokasi kegiatan adalah di Kantor Desa Batuah Kusah Hilir, Tanah Bumbu.
“Ada hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan layanan. Sebut saja, sejak pandemi COVID-19 sudah dua tahun terakhir mendapati upaya maksimal dari pemerintah termasuk adanya pengendalian, perawatan dan memberikan kebijakan seperti adanya program vaksinasi,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/12) sore.
Legislatif yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut pun lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” paparnya.
Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengharapkan keberadaan Perda yang ada dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.
“Terselenggaranya kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Ini sudah dijalankan sesuai amanah perda,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Kalsel, Budi Wahyudi, mengungkapkan, setelah berhasil ditetapkan sebagai aturan resmi yang ditujukan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel ini tentu implementasinya sudah berjalan sejak penetapan tersebut diberlakukan.
“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” ucap dia.
Keterlibatan pemda dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini harus disosialisasikan baik ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini fasyankes yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Secara garis besar, dia menuturkan, perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban dan harus peduli dengan kesehatannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Penyelenggaraan Kesehatan ini tak hanya diikuti masyarakat Desa Batuah. Melainkan, juga dihadiri Camat Kusan Hilir, Kades Desa Batuah dan tenaga kesehatan puskesmas. (RHS/RDM/RH)