Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Kalsel Difinalisasi
1 min readBANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahapan finalisasi.
Hal itu dilakukan dalam rapat yang digelar oleh Panitia Khusus Raperda tersebut yang dipimpin Ketua Pansus, Noor Fajri diikuti beberapa anggota Pansus serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i beserta staf ahli, di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (30/11).
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Koperasi di Kalsel, Noor Fajri mengatakan ada beberapa penekanan yang dibahas dalam rapat finalisasi ini, antara lain memberi kepastian hukum tentang masalah kriteria koperasi dan pengusaha kecil, pembinaan, pendanaan maupun bantuan hukum sebatas kemampuan Pemprov Kalsel.
“Raperda ini bertujuan agar koperasi dan UMKM di Kalsel bisa lebih terayomi dan memberikan kepastian hukum,” katanya kepada wartawan.
Langkah selanjutnya, menurut Fajri, pada pertengahan Desember nanti, pihaknya akan menggelar uji publik dengan mengundang pihak-pihak terkait, diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, biro hukum, beberapa pengelola koperasi dan pelaku UMKM di Kalsel.
“Mudah-mudahan hasil uji publik nanti, banyak masukan yang didapatkan guna pengayaan dan penyempurnaan materi Raperda tersebut,” harapnya.
Kemudian, Pansus akan menyerahkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda. (NRH/RDM/RH)