20 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

APBD 2023, Pendapatan Daerah Kalsel Diproyeksikan 7,8 Triliun

2 min read

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Pendapatan daerah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diproyeksikan sebesar
Rp7.826.314.817.323,00 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Hal itu disampaikan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kalsel yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, pada rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda APBD 2023 menjadi Perda, Rabu (23/11).

“Dengan alokasi tersebut, terjadi kenaikan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah yang dialokasikan pada Rancangan APBD 2023 yaitu sebesar Rp1.122.159.009.859,00,” katanya.

Pada sisi belanja daerah, total yang disampaikan ke DPRD Kalsel sebesar Rp7.723.477.817.323,00.
Adapun belanja yang dimaksud meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer yang mana terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.122.159.009.859,00.

“Dengan postur APBD seperti ini diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syaripuddin menjelaskan dalam Rancangan APBD Kalsel 2023 secara total pos pembiayaan daerah Rp162.837.000.000,00 yang merupakan selisih dari penerimaan pembiayaan, sebesar Rp60.000.000.000,00 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) serta Pengeluaran Pembiayaan, sebesar Rp. 162.837.000.000,00 berupa Pembentukan Dana Cadangan Rp100.000.000.000,00. dan Penyertaan Modal Daerah Rp.62.837.000.000,00.

“Kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah dalam alokasi anggaran pembiayaan daerah tentunya mengedepankan prinsip akurasi, efisiensi dan profitabilitas dengan strategi yang cermat,” tambahnya.

Pemerintah Daerah dituntut harus melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah ini, jangan sampai terjadi adanya program kegiatan yang tidak dapat terlaksana yang disebabkan kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah.

Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menambahkan Perda APBD 2023 yang telah disetujui akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Ia berharap agar hasil evaluasi Kemendagri bisa segera diterima Kalsel.

“Evaluasi itu tidak mengubah substansi APBD 2023 yang telah ditetapkan dalam paripurna,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.