Nelayan Dukung Subuh Kok Baring, Strategi Pengendalian Inflasi Ala Pemprov Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Perekonomian, melakukan sosialisasi program pengendalian inflasi melalui Subsidi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Subuh Kok Baring). Sosialisasi dilakukan untuk mendapat dukungan dari seluruh unsur, termasuk kalangan nelayan. Sosialisasi ini digelar di aula Pertemuan Nelayan Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, pada Rabu (16/11).
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Raudhatul Jannah mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, bahwa pengendalian inflasi perlu dilakukan semua pihak. Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi program Subuh Kok Baring kepada para nelayan.
“Proyek perubahan strategi pengendalian Inflasi melalui Subsidi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Subuh Kok Baring), ini diperlu diketahui semua pihak termasuk para nelayan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono mengatakan, Sosialisasi Subuh Kok Baring ini, merupakan strategi yang sangat tempat untuk mengendalikan inflasi, yang saat ini menjadi isu nasional.
“Proyek Subuh Kok Baring ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan pelaku utama usaha perikanan,” ujarnya.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya subsisi BBM Rp1.000 /liter dan subsidi penjualan ikan segar sebesar Rp10.000/kilogran yang dijual pada pasar murah di 13 kabupaten/kota se- Kalsel.
Salah seorang nelayan Hamdi, mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, sehingga para nelayan sangat terbantu sekali dengan adanya subsidi tersebut.
“Kami para nelayan, nahkoda dan ABK Kapal penangkap ikan turut mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.
Hadir pada sosialisasi Proyek Perubahan Subuh Kok Baring di UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Sekretaris UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nadiyah, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Nurbani Yusuf dan para nelayan, nahkoda serta ABK Kapal perikanan. (SRI/RIW/RH)