Sosper Pajak Daerah, Yani Helmi Ajak Optimalkan Pembebasan Denda dan Diskon
2 min readTANAH BUMBU – Pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga di banua termasuk kabupaten Kotabaru.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, momen ini merupakan langkah tepat sebagai langkah membantu meringankan beban wajib pajak.
“Sudah berjalan satu bulan, harapan kami tentu harus benar-benar dimanfaatkan. Karena sudah dipermudah apalagi adanya diskon serta pembebasan denda administrasi ini menjadi momen yang baik untuk wajib pajak,” ujarnya kepada awak media usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Pajak Daerah, di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Jumat (4/11) sore.
Legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kotabaru dan Tanah Bumbu yang akrab disapa Paman Yani juga mengungkapkan, tentu hal ini merupakan bentuk antisipasi apabila penghapusan data registrasi mulai diterapkan Korlantas Polri, karena setidaknya wajib pajak telah terbebas.
“Untuk diskon dan pembebasan denda administrasinya pun jangan salah paham ya dengan pemutihan. Yang dihapus itu adalah denda sisanya pokok pajak tetap dibayarkan. Artinya, 2 tahun menunggak, pokoknya ya menyesuaikan. Misalnya anggap Rp200 ribu, kali dua jadi Rp400 ribu kewajiban harus dilunasi,” paparnya.
Dalam Perda yang disosialisasikan, dijelaskan dia, sudah mengatur penerimaan pajak daerah termasuk Pajak Air Penerimaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga pembahasan lengkap soal retribusi.
“Jadi, Peraturan Perundang-undangan ini yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kalsel dan disetujui oleh Mendagri yang tertuang Nomor 5 Tahun 2011 sudah membahas pajak secara keseluruhan termasuk ada PKB, PAP dan BBN-KB bahkan ada juga retribusi,” ucap anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Melalui perda, dikatakan Paman Yani, tentu memberikan dampak positif terhadap penerimaan kas daerah. Di mana, sudah diatur agar Pemerintah Provinsi Kalsel juga memiliki langkah
“Nah, kalau sudah ada aturan yang sah. Jelas payung hukumnya mengatur itu, sehingga jalannya enak dan sesuai prosedur. Semoga penerimaannya dapat optimal sesuai target,” paparnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, menuturkan, mengacu ke dalam Perda. Diharapkan pembebasan denda dan diskon benar-benar dimanfaatkan.
“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan dari Paman Yani yang ikut berpartisipasi dalam mempromosikan program penghapusan denda administrasi dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” tuturnya.
Sebagai optimalisasi, lanjut Fahmi, pihaknya bersama dengan jajaran Satlantas dan PT Jasa Raharja telah menyebarkan kertas pemberitahuan (pamflet) ke perkantoran atau pun langsung kepada masyarakat (wajib pajak).
“Tentu hal ini terus kami maksimalkan agar PAD khususnya di Kotabaru berjalan sesuai rencana dan realisasi target dapat tercapai,” ucapnya. (RHS/RDM/RH)