26 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemkab Banjar Akan Telaah Soal Penerapan Aturan Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

1 min read

Kepala DKIP Kab Banjar Aidil Basit (beblangkon) menerima cenderamata dari jajaran Diskominfo Kota Surabaya melalui Kabid IKPS, Indrianto Heryawan

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menelaah aturan soal rencana kebijakan media mainstream wajib terverifikasi Dewan Pers. Sebagai penguatan, bakal didiskusikan bersama Bupati Banjar, Saidi Mansyur, terkait penerapannya nanti yang dituangkan ke dalam peraturan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Aidil Basith, mengungkapkan, meski secara aturan belum dituangkan ke dalam perda. Namun, pihaknya sementara menjalankan sesuai apa yang sama diterapkan seperti Pemkot Surabaya.

“Karena belum ada yang mengatur seperti Perbup atau perdanya. Sama halnya dengan Pemko Surabaya yang tak semua media terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/10) sore.

Soal penerapannya atas adanya kebijakan ini, dirinya memaparkan, belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut bakal dilaksanakan.

“Yang jelas, kami akan menggodok aturan ini nantinya. Tetapi, kalau pun telah menjadi aturan, kemungkinan Pemkot Surabaya juga bakal ikut menerapkan kebijakan,” paparnya.

Namun secara birokratis, Pemerintah Kabupaten Banjar tetap mengikuti secara disiplin atas prosedur terkait kebijakan dari Dewan Pers.

“Agar ke depannya dapat menjalin kerja sama dengan seluruh media di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Informasi Pelayanan Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya, Indrianto Heryawan, membeberkan, ada sekitar 170 media yang tercatat. Namun, untuk Pokja Pemkot Surabaya hanya terdaftar sebanyak 150 jurnalis.

“Namun, yang tereverifikasi Dewan Pers ada sekitar 70 media saja,” bebernya.

Apalagi, menurut Indrianto, saat ini jumlah persebaran media mainstream (online) mulai menjamur. Bahkan, sangat mudah membuatnya.

“Tetapi, untuk mendapatkan advetorial pemberitaan di Pemkot Surabaya cukup memenuhi beberapa syarat dan harus dipenuhi termasuk NIB, akta pendirian dan  sebagainya,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.