BPKP Kalsel Lakukan Analisis dan Evaluasi Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar
2 min readBANJARBARU – Audit Investigatif terkait atas Dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar Periode Tahun 2020 dan 2021, memasuki proses analisis dan evaluasi oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan.
Audit Investigatif ini dilakukan untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Diduga, dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menyampaikan bahwa Tim Audit BPKP Kalsel telah melaksanakan tahapan prosedur perencanaan berupa ekspos dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan proses telaah resume dugaan penyimpangan yang diperoleh dari tim Penyidik.
“Tim kami juga terus berkoordinasi dan meminta dokumen tambahan yang masih diperlukan melalui tim Penyidik ataupun secara langsung ke Sekretariat DPRD. Hal lain seperti permintaan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh kepada pihak terkait, terus tim lakukan,” tambahnya.
Tim Audit BPKP juga sudah mulai melakukan Audit Investigatif pada 3 Oktober 2022 atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan sekarang sedang dalam proses analisis dan evaluasi. Apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, akan segera kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Ditambahkan Rudy, bahwa Pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daerah lainnya, sehingga dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya.
“Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuh Rudy.
Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)