Relawan BPK di Banjarmasin Akan Diberikan Asuransi Laka Kerja
2 min readBANJARMASIN – Para relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) akan diberikan asuransi kecelakaan kerja, dalam aturan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Banjarmasin, Hari Kartono, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan panjang mulai akhir 2021 lalu, akhirnya legislatif dan eksekutif Kota Banjarmasin sepakat melakukan finalisasi. Poin penting yang diatur anak dibawah umur tidak diperkenankan menjadi relawan BPK.
“Belum cukup umur tentunya masih labil, sehingga diatur dalam raperda ini,” ucapnya setelah rapat pansus pada Kamis (27/10)
Disampaikan Hari, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, membahas sebanyak 44 pasal, diantaranya mengatur asuransi para relawan BPK, saat bekerja memadamkan api, dengan syarat BPK tersebut memiliki Badan Hukum.
“Setiap BPK maksimal sepuluh orang anggota pemadam yang terdaftar akan diasuransikan oleh Pemerintah,” ungkap Politisi Gerindra DPRD Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Banjarmasin Budi Setiawan, menjelaskan, pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran, dimaksudkan agar lebih tertata dalam pengaturan yang baik, melalui payung hukum ini, akan terus diberikan pelatihan bagi para relawan barisan pemadam kebakaran, agar tercipta keamanan dan kenyamanan saat mereka bekerja terutama dalam memadamkan api.
“Kita bersyukur finalisasi, dan meminta semua armada BPK harus tunduk dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” tutup Budi.
Untuk diketahui, dalam rapat pansus ini dipimpin Ketua Hari Kartono, bersama anggota Hendra dan Syafrullah, dihadiri Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Budi Setiawan, dan Perwakilan Bagian Hukum Banjarmasin, bertempat di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)