13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Wujudkan Tata Kelola Arsip Sesuai Kaidah, Dispersip Kalsel Gelar Bimtek Arsip Aktif

2 min read

Suasana Bimtek Pengelolaan Arsip Aktif di salah satu hotel kota Banjarbaru

BANJARBARU – Demi menjamin penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Dispersip) Kalsel menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) tentang pengolaan arsip aktif.

Suasana Bimtek Pengelolaan Arsip Aktif di salah satu hotel kota Banjarbaru

Diselenggarakan di salah satu hotel di kota Banjarbaru, Rabu (26/10), bimtek diikuti oleh ratusan arsiparis dan pengelola arsip dari berbagai organisasi. Mulai dari organisasi masyarakat, organisasi politik hingga organisasi pemerintah.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, arsip aktif sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu rujukan maupun dasar pertimbangan suatu kebijakan pimpinan. Sehingga pengetahuan tentang tata kelola arsip aktif sangat diperlukan oleh seorang arsiparis dan pengelola arsip.

(ki-ka) Kepala Dispresip Kalsel, Nurliani Dardie didampingi Direktur Kearsipan Derah I ANRI, Rudi Anton

“Makanya kita mengajak seluruh arsiparis dan pengelola arsip dari SKPD dan UPTD di lingkungan Pemprov Kalsel. Selain itu kita juga libatkan yang dari Ormas, Orpol, BUMD dan perusahaan,” ungkapnya.

Penyelenggaraan bimtek ini diharapkannya mampu menjadi momentum untuk membangkitkan gairah sadar tertib arsip di Kalsel.

“Insyaallah ini juga menjadi langkah awal bagi kita agar penyelenggaraan kearsipan di Kalsel dilaksanakan sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan,” terangnya.

Bimtek pengelolaan arsip aktif ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Salah satunya Direktur Kearsipan Daerah I ANRI, Rudi Anton.

Rudi mengapresiasi upaya Pemprov Kalsel melalui Dispersip untuk menciptakan arsiparis dan pengelola arsip yang menguasai kearsipan sesuai kaidah perundang-undangan.

Sebab Ia mengaku di banyak tempat seringkali ditemui arsip aktif yang tidak tertata dan menumpuk. Hingga akhirnya dipindahkan ke tempat arsip inaktif tanpa keterangan daftarnya. Hal itu menurutnya merupakan ugent utama yang harus dibenahi oleh unit kerja di setiap organisasi.

“Kalau arsipnya sejak masih aktif sudah ditata dengan baik itu mengalirnya secara otomatis sampai pada akhirnya nanti arsip itu dimusnahkan atau masuk ke lembaga kearsipan,” ucapnya.

Tak hanya itu, kepedulian pimpinan instansi dalam tata kelola arsip aktif menurutnya juga sangat penting, mengingat arsip aktif bisa saja digunakan sebagai alat bantu pengambilan kebijakan.

“Jika kepedulian pimpinannya tinggi itu biasanya sangat peduli sekali dengan penataan arsip sejak arsip aktif, tapi kalau tidak, itu mereka (pimpinan) akan sadar ketika menyangkut masalah hukum baru nyari,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.