13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tindaklanjuti Permasalahan Longsornya Jalan di Tanbu, DPRD Kalsel Akan Berkonsultasi ke Kementerian ESDM

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti permasalahan longsornya ruas jalan nasional di kilometer 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Hasanuddin Murad, kepada wartawan, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk dua perusahaan tambang, yakni PT Arutmin dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banjarmasin, Selasa (25/10).

Suasana RDP Komisi III DPRD Kalsel dengan Pihak-pihak Terkait

“Komisi III DPRD Kalsel rencananya akan ke Kementrian ESDM di Jakarta pada Jumat (27/10) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional dan Dinas ESDM Kalsel,” katanya.

Dalam kesempatan itu nantinya, lanjut Hasanuddin, pihaknya akan meminta Kementerian ESDM agar turun ke Kalsel melihat langsung lokasi longsor di jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, beberapa waktu lalu, karena ruas jalan nasional tersebut letaknya berdekatan dengan lokasi tambang batubara.

Hasanuddin mengungkapkan salah satu hasil RDP, pihaknya menilai keberadaan Inspektur Pertambangan ini kurang efektif melakukan pengawasan pertambangan, karena dengan melihat tupoksi mereka ternyata masih kurang maksimal.

“Mereka secara teori memahami, namun secara implementasinya, mereka kesulitan, karena berhadapan langsung dengan pemilik tambang yang mempunyai power dan diback up oknum-oknum tertentu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kalsel mengharapkan Kementrian ESDM agar memberikan kewenangan ke daerah untuk dapat mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di daerah yang telah diberikan izin sebagai wakilnya.

“Kewenangan perizinan itu kan di pusat, seharusnya pusat tegas mengawasi. Saya pesimis kalau hanya Inspektor Pertambangan yang mengawasi dan masih seperti ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terulang lagi,” katanya.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan penjelasan dari PT Arutmin dan PT MJAB dalam RDP, aktivitas pertambangan mereka sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang secara legal perizinannya dikeluarkan dari Kementrian ESDM.

Mengutip penjelasan pihak perusahaan tambang, jelasnya, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan berkisar sekitar 700 meter dari bahu jalan dan sudah sesuai ketentuan dan tidak boleh ada aktivitas, namun pada kenyataannya ada aktivitas pertambangan di konsesi PT Arutmin yang dilakukan perusahaan lain.

Ada pencurian dari perusahaan lain di area konsesi pertambangan milik PT Arutmin dan mereka sudah melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.