8 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Samsat Martapura Realisasikan 1 M Lebih

2 min read

BANJAR – Sejak 3 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor mereka, dengan mengadakan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), program Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang dijalankan di seluruh UPPD Samsat di 13 Kabupaten-Kota tersebut dilaksanakan hingga 24 Desember 2022 mendatang.

Program yang baru dilaksanakan selama 18 hari tersebut, yang terhitung sejak 3 Oktober hingga 20 Oktober di UPPD Samsat Martapura, telah berhasil menarik capaian pendapatan sebesar 1 milyar lebih hanya pada program pengurangan/diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, Kepada Abdi Persada FM, Kamis (20/10) sore tadi.

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli

Zulkifli menyampaikan, baru 18 hari berjalan, program pengurangan denda untuk PKB di wilayah kerja UPPD Samsat Martapura sudah dapat mencapai Rp1 Milyar lebih. Hasil ini sangatlah memusakan, dikarenakan antusiasnya masyarakat Kabupaten Banjar dalam membayar pajak, disaat terdapat program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ.

“Untuk Diskon/Pengurangan Denda PKB pada tanggal 3 hingga 7 Oktober menjadi capaian terbesar, yakni Rp582.421.400 ,” Ungkap Zulkifli.

Ditambahkan Zulkifli, total jumlah unit yang memanfaatkan program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ, kebanyakan masyarakat yang memakai kendaraan Roda 2 (R2) dibanding Roda 4 (R4) , hal ini terbukti dari data yang pihaknya kumpulkan, dengan jumlah total sebanyak 1.664 untuk Kendaraan R2, dan 464 untuk kendaraan R4.

“Selama 18 hari kerja pelaksanaan program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ. Jumlah Unit yang memanfaatkan program tersebut berjumlah 1.664 R2 dan 464 R4,” tambah Zulkifli.

Zulkifli melanjutkan, dengan adanya program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ, besar harapan pihaknya dapat membuat masyarakat Kabupaten Banjar untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dikarenakan program tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk menghemat pengeluaran mereka, dalam membayar denda pajak kendaraan. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.