Yani Helmi Laksanakan Sosper Pajak Daerah di Desa Sesulung Kotabaru Perbatasan Kaltim
2 min readKOTABARU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengunjungi Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, yang merupakan wilayah terujung Provinsi Kalimantan Selatan.
Tujuan kedatangannya tersebut untuk mensosialisasikan peraturan perundang-perundangan (Sosper) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel.
“Informasi ini tidak hanya diterima oleh masyarakat di perkotaan saja. Tetapi, daerah pelosok juga harus kita perhatikan. Meski jauh namun apabila dijalani pasti akan sampai juga dan perlu diketahui Desa Sesulung sangat dekat dengan Kaltim bahkan mereka mempunyai hak untuk mendapat sosialisasi yang sama seperti di perkotaan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/10).
Meski harus menempuh jarak berjam-jam melalui jalur darat dan laut dengan total kurang lebih 700 KM dari Banjarmasin, Yani Helmi berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman terhadap mereka terkait pajak daerah sebagai sumbangsih untuk pembangunan.
“Nah, itulah yang menjadi hak dasar bagi mereka untuk bisa mendapatkan informasi sepanjang silaturahmi juga berjalan,” imbuhnya.
Selain itu, legislatif membidangi ekonomi dan keuangan ini juga turut mensosialisasikan program diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk seluruh jenis baik roda dua, tiga atau pun empat.
“Dengan adanya program diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini tentu dapat memulihkan ekonomi rakyat,” papar Paman Yani (sapaan akrab) asal Daerah Pemilihan VI Kotabaru dan Tanah Bumbu itu.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, menyampaikan terkait program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sampai saat ini masih berjalan hingga 24 Desember 2022 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Ini adalah momen yang tepat untuk melakukan pembayaran pajak roda dua, tiga dan empat karena Bakeuda Kalsel melalui UPPD Kotabaru sedang menerapkan program relaksasi penghapusan pajak 10 persen, 7,5 persen dan 5 persen apabila menunggak maka dibebaskan,” bebernya.
Ia menjabarkan, dari diskon pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini tentu disesuaikan atas keterlambatan dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan.
“Pertama, 30 hari saat jatuh tempo diskonnya sebesar 5 persen. Untuk 31-60 hari itu sekitar 7,5 persen. Terakhir, 61-90 hari sebesar 10 persen,” beber Kepala UPPD Kotabaru, Fahmi.
Di lokasi yang sama, Kepala Desa Sesulung Badrun, sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Mengingat, mereka sama sekali belum mengetahui keberadaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Jujur, kalau tidak diinformasikan tentu sampai saat ini kami belum mengetahui adanya program penghapusan denda pajak kendaraan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas sosialisasinya baik dari Paman Yani maupun Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel,” ucapnya.
Desa yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur itu juga turut memberikan apresiasi atas disahkannya perda pajak daerah yang dikeluarkan oleh DPRD di tingkat Provinsi Kalsel.
“Ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya warga di Desa Sesulung,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)