10 Penyakit KLB Dibahas Pansus Raperda Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
2 min readBANJARMASIN – Sebanyak 10 penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB), dibahas Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular DPRD Banjarmasin.
Kepada sejumlah wartawan Ketua Pansus Raperda Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, DPRD Banjarmasin Mudah, pada Rabu (19/10) mengatakan, dalam rapat perdana ini, untuk judul terlebih dahulu dibahas yaitu persamaan persepsi, kemudian pemetaan sepuluh penyakit di kota seribu sungai yang berpotensi dikhawatirkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kita buat aturan ini hampir dua tahun telah terjadi penularan COVID-19, maka menjadi pelajaran bersama, agar siap menghadapi bencana penyakit menular,” ucapnya
Disampaikan Mudah, dari sepuluh penyakit yang dinilai wabah atau bisa menyebabkan KLB diantaranya Malaria, Diare Akut, Demam Berdarah Dengu, flu dan COVID-19, apalagi tatanan geografis di Banjarmasin lebih banyak rawa, sehingga mudah muncul penyakit tersebut.
“Sebelumnya kita dulu memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 tentang sistem kesehatan, namun tidak mengatur secara khusus, terkait wabah penyakit menular untuk penanganan dan pengendalian, sehingga ini terobosan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bandiyah, menyampaikan, kehadiran Raperda ini bertujuan sebagai pedoman untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular, karena sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah melindungi masyarakat.
“Ini baru tahap awal pembahasan, kita perlu pendapat dan saran untuk kesempurnaan Raperda ini setelah menjadi Perda,” tutupnya.
Untuk diketahui, pembahasan Rapat Pansus tentang Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua Pansus Mudah, bersama anggota Gusti Yuli Rahman, Arufah Arif, Mathari dan Sukrowardhi. Dihadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bandiyah, Kabag Hukum Jefri Fransyah, serta Kabid Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Banjarmasin, Marzuki. (NHF/RDM/RH)