18 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov Kalsel Berikan 2.000 NIB Untuk Pelaku UMK

2 min read

Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar (tengah) saat menyerahkan NIB secara simbolis kepada pelaku UKM

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada 2.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel. Kegiatan ini berpusat di Auditorium ULM, Banjarbaru, Kamis (13/10).

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar untuk mendorong tumbuhnya potensi ekonomi di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan.

Apalagi menurutnya pengembangan sektor UMKM ini telah mendapat perhatian cukup besar dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Hal ini menjadi modal bagi kita, untuk terus mendorong tumbuhnya potensi-potensi ekonomi baru yang berkualitas dan berdaya saing,” ucapnya.

Selain itu sektor UMKM diakuinya telah terbukti dan diyakini mampu menjadi motor penggerak perekonomian nasional, khususnya dalam agenda pemulihan perekonomian pasca pandemi COVID-19.

“Dengan bantuan ini kita berharap pada pelaku usaha khususnya UMKM di Kalsel dapat beraktifitas usaha secara legal dan aman. Dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk-produknya, sehingga memiliki daya saing yang semakin baik,” harapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang sudah menginisiasi pemberian NIB kepada 2.000 UMK ini.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo (tengah) saat sesi wawancara didampingi Plt Kepala Dinas PMPTSP Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana (kiri)

“Ini menjadi terobosan karena kalau kita menunggu pelaku usaha untuk melakukan interaksi dengan sistem informasi yang sudah disiapkan oleh Kementrian Investasi, kemungkinan itu kecepatannya rendah,” katanya.

Meski diberikan secara gratis, menurutnya tidak serta merta membuat pelaku usaha bisa berbondong-bondong mengurus NIB. Tetapi harus mengetahui terlebih dahulu secara teknis pelaksanaan pendaftarannya.

“Nah yang dilakukan Dinas PMPTSP Kalsel ini mereka mengajak dan mendatangi pelaku usaha untuk selanjutnya meminta data pokok untuk bisa membuat NIB, lalu dibantu untuk membuatkan email sebagai syarat untik melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Yusharto berharap sistem ‘Jemput Bola’ oleh Dinas PMPTSP Kalsel ini tidak hanya dilakukan di wilayah pasar dan area pertokoan saja, melainkan juga dapat mencakup hingga ke wilayah desa.

“Desa saat ini sudah banyak memiliki pelaku usaha, seperti BumDes, Pertashop, penjual bakso, jamu dan lain sebagainya,” tutupnya.

Sebagai tambahan, berdasarkan hasil pendataan, UMK dan UMB di Kalsel tercatat sebanyak 466.372 usaha yang tersebar dalam 13 kategori usaha. Sejak diterapkan sistem OSS Berbasis Risiko, Kalsel telah menerbitkan kurang lebih 24.555 NIB per tanggal 2 Oktober 2022. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.