3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

BPKP: Risiko Strategis dan Operasional Pemilu Serentak Tahun 2024 Harus Dimitigasi Sejak Dini

2 min read

KPU se Kalsel berfoto bersama usai rakor bersama BPKP Provinsi

BANJARMASIN – Manajemen risiko dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 sangat penting dilakukan untuk memitigasi risiko strategis dan operasional. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap, kepada anggota dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, akhir pekan tadi.

Rudy menyampaikan, bahwa pemahaman tentang risiko dan cara mengelola risiko yang tepat sangat krusial dalam proses Pemilu Serentak 2024. Karena itu, melalui pendekatan Strategic Risk Management, Alumnus Auckland University of Technology (AUT) di Selandia Baru itu menjelaskan, bahwa perlu adanya pembagian penanganan risiko berdasarkan level risiko, mulai dari risiko strategis milik Komisioner KPU hingga risiko operasional milik Sekretariat KPU.

“Pembagian risiko ini penting diterapkan guna menentukan respon terhadap risiko strategis dan risiko operasional yang telah diidentifikasi,” ucapnya.

Dalam mengidentifikasi risiko, pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan harus berpedoman kepada peristiwa di masa lalu yang bisa menjadi risiko di masa depan.

“Di KPU Provinsi, peristiwa di masa lalu yang menjadi risiko saat ini adalah keterbatasan waktu pengadaan barang/jasa, kekurangan jumlah logistik vital, dan ketidaksesuaian spesifikasi logistik. Sementara pada KPU Kabupaten/Kota peristiwa di masa lalu yang menjadi risiko saat ini adalah keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ketidaktersediaan anggaran, penyelewengan dana, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak memadai,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Rudy menegaskan bahwa seluruh KPU Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, harus mempunyai strategi untuk menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan menerapkan Governansi dan Manajemen Risiko, baik atas Risiko Strategis maupun Risiko Operasional.

Menutup pengarahannya, Rudy berharap dengan Governansi dan Manajemen Risiko, pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 sebagai wujud demokrasi dapat dilaksanakan dengan sukses dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya, yaitu berjalan sistem yang demokratis, tepat waktu, serta efisien dan efektif. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.