18 Mei 2025

Pemekaran Gambut Raya Masih Terkendala Administrasi

2 min read

Sekdakab Banjar, Mokhamad Hilman, menjelaskan soal aturan pembentuk DOB untuk Gambut Raya

BANJAR – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, menyebut, syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya masih terkendala administrasi. Terlebih, pihaknya hingga kini belum menerima kelengkapan berkas dukungan 2/3 desa di wilayah pemekaran tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kab Banjar, Abdul Razak, saat dikonfirmasi soal hasil RDP dengan Pemkab Banjar

“Soal dokumen, kami bukan mengada-ada, tetapi sesuai dengan peraturan tentang kelengkapan administrasi. Dokumennya belum kami terima, kalau ada tentu isinya ada berita acara yang menjelaskan hasil permusyawaratan desa,” tegasnya kepada awak media, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama eksekutif soal wacana pemekaran Gambut Raya, Jumat (7/10).

Kendati merupakan aspirasi dari warga, ia menegaskan, agar pihak panitia penuntut pemekaran Gambut Raya dapat menindaklajuti dan melengkapi berkas administrasi.

“Kelengkapan administrasi yang belum kami terima dan tidak ketahui, yakni tentang dokumen hasil permusyawaratan yang harus dilampirkan. Kalau merujuk ke Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka minimal dua per tiga desa dari wilayah yang dimekarkan menyetujuinya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, dikatakan Razak, Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh tim penuntut untuk mengajukan pemekaran suatu daerah.

“Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang mengajukan untuk pemekaran daerah atau untuk membentuk daerah otonom baru (DOB),” jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman, menuturkan, regulasi dasar hukum yang disepakati, yakni aturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

“Nah kita sepakat, karena waktu kita yang terbatas, dan mulainya itu jelas di UU No 23 Tahun 2014 Pasal 32 dan 33 yang menjelaskan bahwa tahapannya harus berurutan,” paparnya.

Selain itu, menurut dia, untuk administratif pemekaran wilayah otonom baru harus bertahap atau berurutan.

“Artinya urutan persyaratan administratif yang paling utama ada di pasal 37 dan itu menjadi dasar, tidak boleh meloncat ke tahapan berikutnya,” pungkas Hilman. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.