Raperda Retribusi PTKA Kota Banjarmasin, Finalisasi
2 min readBANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) DPRD Banjarmasin, telah difinalisasi menjadi Perda.
Ketua Pansus Raperda Retribusi PTKA DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, kepada wartawan pada Selasa (4/10) mengatakan, hasil rapat pembahasan disepakati Judul Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena sebelumnya berjudul Retribusi Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing, hal itu dimaksudkan menyesuaikan namanya di seluruh Indonesia
“Judul Raperda tidak lagi berbeda di seluruh provinsi,” jelasnya
Yasni menjelaskan, untuk data terbaru yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, saat ini jumlah tenaga kerja asing ada sebanyak 11 orang, tersebar di beberapa perusahaan. Ia berharap dengan adanya payung hukum Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dapat menambah pemasukan kas daerah di kota ini.
“Besaran penarikan retribusi 100 dolar pertahun,” jelasnya
Lebih lanjut Yasni menambahkan, selama ini beberapa kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya untuk perolehan pendapatan asli daerah, dari retribusi tenaga kerja asing cukup besar, apalagi kota Banjarmasin dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan.
“Kita ingin potensi ini dapat berikan PAD yang besar nanti,” tutup Politisi Gerindra DPRD Banjarmasin.
Untuk diketahui, Rapat Pansus Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketuanya Gusti Yasni Iqbal, didampingi Wakil Awan Subarkah bersama anggota Deddy Sophian, Abdurrasyid Ridho, Siti Rahimah dan Hariya Sisar. Dihadiri Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Isa Ansyari, Kepala Bagian Hukum, Jefri Fransyah, perwakilan Bakueda dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)