13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Diskominfo Kalsel Apresiasi Upaya BALMON Tertibkan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

2 min read

Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhammad Muslim saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

BANJAR – Balai Monitor (BALMON) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin Kementerian Kominfo RI menggelar sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Alat dan Perangkat Telekomunikasi di salah satu hotel, Kabupaten Banjar, Kamis (29/9).

Foto bersama saat kegiatan sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di salah satu hotel,Kabupaten Banjar

Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim  mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini. Sebab menurutnya, penertiban dan pengawasan spektrum frekuensi radio ini perlu dilakukan agar penggunaannya lebih tertib dan aman, khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan dalam sektor penerbangan.

“Kita harus arif dan bijaksana dalam menggunakan frekuensi radio ini, sehingga spektrum frekuensi radio yang saat ini dimanfaatkan bisa digunakan sebaik mungkin, dengan begitu spektrum frekuensi radio ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh sektor lain khususnya sektor penerbangan,” ucap Muslim.

Dukungan penertiban spektrum frekuensi radio, lanjut Muslim, juga bisa dilakukan masyarakat dengan pengalihan siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO).

“Dengan berjalannya transisi ASO ini, maka spektrum frekuensi radio bisa dimanfaatkan lebih optimal lagi untuk kepentingan yang lain, baik itu untuk monitoring bencana, penerbangan, dan lain sebagainya,” lanjut Muslim.

Senada dengan Kepala Diskominfo Kalsel, Kepala BALMON Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Mujiyo berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya bersama komunitas radio amatir di Kalsel ingin mengedukasi masyarakat pengguna frekuensi radio agar dapat memahami ketentuan dan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan perangkat telekomunikasi.

“Dengan kondisi tertib dalam penggunaan frekuensi radio, tentunya akan dapat meminimalisir gangguan frekuensi radio, khususnya pada sektor navigasi penerbangan,” kata Mujiyo.

Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Mujiyo menerangkan, masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

“Jika ada oknum masyarakat yang terindikasi sebagai sumber gangguan frekuensi radio, mereka akan kita terapkan sanksi administratif berupa surat teguran, hingga penghentian operasional sementara, dan mewajibkan mereka melakukan perbaikan atau setting ulang perangkat mereka agar kinerjanya sesuai dengan teknis yang ditentukan,” tuturnya.

Selain sanksi administratif, disebutkannya, pihaknya juga akan melakukan penyitaan perangkat siaran, hingga penghapusan atau penghancuran barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran sertifikasi perangkat dan alat telekomunikasi.

“Kita sudah melaksanakan kegiatan penghapusan atau penghancuran barang bukti perangkat telekomunikasi untuk tahap pertama. Untuk itu saya minta masyarakat dapat mematuhi dan memahami segala ketentuan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi demi terwujudnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan meminimalisir terjadinya interferensi,” imbaunya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.