Pansus Raperda PBG Kota Banjarmasin Telah Finalisasi
2 min readBANJARMASIN – Pembahasan Panitia Pansus Rancangan Peraturan Daerah, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah finalisasi.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, kepada wartawan pada Selasa (27/9) sore mengatakan, dalam pembahasan pasal per pasal telah banyak disepakati bersama anggota, menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan ini sebagai perubahan Perda sebelumnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Raperda PBG menggantikan aturan IMB,” katanya.
Disampaikan Hilyah, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini memang sedikit lebih rumit kalau dibanding dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan, sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bentuk bangunan, untuk perhitungannya terbagi dari sistem permeter persegi dan perunit.
“Semoga payung hukum ini dapat memberi peningkatan kualitas dan kuantitas setiap bangunan, baik rumah dan gedung, untuk memberi tempat berlindung yang layak aman dan nyaman,” harap politisi PKB DPRD Banjarmasin.
Lebih lanjut Hilyah menambahkan, Perda sebelumnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap pendirian bangunan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
namun sekarang setelah menjadi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditangani Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
“Raperda ini diupayakan menambah PAD,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Agus Suyatno menyampaikan, dalam rapat pansus untuk pasal lanjutan juga dibahas revisi tarif menyesuiakan perda sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dipastikan tidak memberatkan para investor.
“Ada 23 item bentuk bangunan besaran nilai bangunan yang ditentukan diantaranya seperti pagar, lapangan olahraga dan upacara serta menara BTS,” tutup Agus.
Untuk diketahui, Panitia khusus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), digelar di ruang Komisi III Dewan Banjarmasin. Dipimpin Ketua Pansus Hilyah Aulia bersama anggota Bambang Yanto Permono dan Hendra, dihadiri Kabag Hukum Jefri Fransyah, Kabid Pengawasan Pembangunan Dinas PUPR Agus Suyatno, perwakilan DPMPTSP dan Bakeuda Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)