26 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Wacana Pembentukan Gambut Raya Belum Masuk Daftar DOB Pemerintah Pusat

2 min read

BANJARMASIN – Wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya di wilayah Provisini Kalimantan Selatan belum masuk daftar Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemerintah Pusat.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua III Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmansyah Husein, kepada wartawan, usai berkunjung ke DPRD Kalsel, Kamis (22/9).

Suasana Kunjungan Komite I DPD RI ke DPRD Kalsel

“Untuk Kalsel itu secara nasional, belum masuk daftar DOB yang akan dimekarkan. Nah, kami ingin sebetulnya ini segera diusulkan, mumpung ada utusan DPD asal Kalsel di unsur pimpinan, jadi ini kesempatan yang perlu dimaksimalkan,” katanya.

Untuk itu, Darmansyah mengharapkan kepada pihak legislatif dan eksekutif di kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel segera melakukan konsolidasi supaya usulan ini dapat disampaikan ke Pusat. Mengingat, Komite I DPD RI memiliki kewenangan memanggil Kementerian dan pihak-pihak terkait untuk memproses usulan ini.

“Walaupun kita tahu ada moratorium DOB sampai tahun 2024 mendatang, tetapi kami juga sudah berbicara dengan pihak Kementerian bahwa untuk daerah-daerah yang ingin dimekarkan tetap diproses sembari menunggu moratorium DOB dibuka,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalsel sekaligus Ketua Harian Tim Panitia Pemekaran Gambut Raya, Gusti Abidinsyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat tersebut kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

“Kami juga merasa kecewa seakan-akan surat itu diremehkan. Padahal surat itu mewakili aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Kalau surat rekomendasi dari Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar sudah rampung, selanjutnya meminta rekomendasi dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalsel. Jika semua sudah siap, bisa segera diusulkan ke Pusat.

“Jadi tinggal menunggu rekomendasi itu aja karena hasil penelitian sudah siap dan hasilnya memungkinkan Gambut Raya dimekarkan,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyatakan kekecewaannya karena tak ditemui oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

“Padahal kedatangan kami ke DPRD Kalsel untuk memenuhi permohonan yang diajukan oleh DPRD Kalsel kepada Komite I DPD RI untuk memberikan advokasi terhadap usulan pembentukan DOB Kabupaten Gambut Raya di wilayah Kalsel,” jelasnya.

Meskipun demikian, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyarankan kepada pihak-pihak terkait untuk mematangkan usulan pembentukan DOB Kabupaten Gambut Raya. Setelah itu, dirinya sebagai utusan DPD RI asal Kalsel akan tetap berusaha memperjuangkannya.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah menyampaikan permohonan maaf Ketua DPRD Kalsel yang tidak bisa bertemu dengan rombongan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Ketuanya, Andiara Aprilia Hikmat karena Ketua Dewan sedang berada diluar daerah dan mengutus dirinya untuk menemui DPD RI. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.