Eksekutif dan Legislatif Banjarmasin Setujui Penyertaan Modal ke Bank Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Penyertaan Penambahan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, sebesar Rp70 miliar.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan pada Senin (19/9) mengatakan, dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Penambahan Modal ini, dapat memberi keuntungan bagi hasil, dan membantu Bank Kalsel untuk memenuhi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu untuk modal inti sebesar Rp3 triliun.
“Kita apresiasi persetujuan dewan kota, karena kalau Bank Kalsel tidak memenuhi modal inti hingga tahun 2024 mendatang, maka akan turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ucapnya, usai rapat paripurna, Senin (19/9).
Disampaikan Ibnu, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya mempertahankan peringkat pemilik saham terbesar kedua di Bank Kalsel, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan Skema Penambahan Penyertaan Modal, melalui APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp10 miliar, kemudian APBD tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, APBD tahun 2024 sebesar Rp10 miliar, selanjutnya pada APBD tahun 2025 dan APBD 2026, masing-masing sebesar Rp20 miliar.
“Meski kepemimpinan saya hingga 2024, payung hukumnya tetap ada melalui Perda ini,” ungkap Ibnu
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel, dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat. Selain itu mampu meningkatkan laba perusahaan, dan menambah PAD.
“Delapan fraksi di DPRD Banjarmasin menyetujui ditetapkan Perda ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Yamin menambahkan, dengan terealisasi penambahan penyertaan modal sebesar Rp70 miliar, maka modal Pemerintah Kota Banjarmasin di Bank Kalsel ada sebanyak Rp210 miliar.
“Bank Kalsel akan semakin mensejahteraan warga di kota ini,” tutup Yamin.
Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin, juga menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal, Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin Penyampaian dua Raperda tentang Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peningkatan Budaya Literasi, dan Raperda Usulan Pemerintah Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, didampingi Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dan Wakilnya Arifin Noor, beserta kalangan legislatif dan eksekutif, masing-masing delapan fraksi menyampaikan pemandangan umum. (NHF/RDM/RH)