Tidak Taat, Objek Pajak Dipasang Stiker Belum Lunasi Kewajiban Perpajakan Daerah
1 min readBANJARMASIN – Sejumlah objek wajib pajak di Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
“Sanksi tersebut merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan pihaknya, karena adanya tagihan pajak daerah yang ditunggak pemilik bangunan objek pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.
Menurut Ashadi, sanksi tersebut berupa pemasangan stiker dan spanduk berwarna merah dengan tulisan, objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.
“Jumlah bangunan yang diberikan sanksi ada 11 titik. Yaitu, Dua objek bentuknya tunggajan pajak reklame dan sisanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan serta hotel,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ashadi, pemasangan stiker dan spanduk untuk wajib pajak tidak taat membayar, merupakan bentuk sanksi sosial dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin.
“Stiker dan spanduk yang dipasang tersebut merupakan merupakan bentuk sanksi sosial bagi pengelolanya agar segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak ke daerah,” ucapnya.
Tetapi, lanjut Ashadi, sebelum dilakukan pemasangan, pihaknya memfasilitasi serta mengirimka surat pemberitahuan belum membayar pajak sampai dua kali.
“Jika dalam dua kali surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka selanjutnya dipasang stiker dan spanduk tidak taat pajak,” ucap Ashadi. (SRI/RDM/RH)