4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Siap-Siap, BPKP dan Inspektorat Turunkan Tim Awasi Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

3 min read

BPKP Kalsel sedang bersiap melakukan pengawasan penggunaan produk dalam negeri

BANJARBARU – Semangat Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, ternyata tidak hanya sekadar jargon semata. Semenjak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Selatan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah, telah melakukan peninjauan ulang implementasi P3DN pada 10 Pemerintah Daerah dengan anggaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terbesar di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal ini diperkuat dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center yang menyatakan bahwa pembelian produk dalam negeri jangan hanya sebatas komitmen.

Untuk memastikannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi belanja produk dalam negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan peninjauan ulang terhadap implementasi P3DN yang ruang lingkupnya luas, maka pelaksanaannya melibatkan APIP Daerah, baik dengan tim gabungan atau dengan supervisi BPKP.

“Aspek yang kita reviu ada 3. Yaitu Demand, Supply, dan Market, yang masing-masing mempunyai ruang lingkup tersendiri,” jelas Rudy Mahani Harahap, selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (24/8).

Pertama, analisis keberadaan terhadap kecukupan dan efektivitas kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong P3DN dari sisi supply, demand dan market.

Kedua, reviu atas kepatuhan. Yakni pengujian kepatuhan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan realisasi.

“Ketiga, validasi atas perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kegiatan ini mengakurasi perhitungan TKDN melalui uji petik terhadap beberapa pengadaan. Keempat, Melakukan reviu pengendalian dan pengawasan. Artinya menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan pada setiap Pemerintah Daerah,” imbuh Rudy.

Rudy juga menyampaikan, BPKP telah membangun aplikasi SISWASP3DN guna memonitor pelaksanaan dan mereviu implementasi P3DN. Data SISWASP3DN per 20 Agustus 2022 menunjukan, input Nilai PDN yang divalidasi sebesar 83,72 persen dari Nilai PDN dalam RUP dan input Nilai PDN Realisasi baru mencapai 22,50 persen dari Nilai PDN Validasi.

“Jumlah produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia, terbanyak pada katalog lokal Provinsi Kalimantan Selatan yakni 662 produk dan terkecil di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 7 produk. Masih sangat jauh dari target 1.000 produk setiap pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden akan mengumumkan capaian implementasi Inpres 2 tahun 2022 pada setiap Kementrian Lembaga dan Pemerintah pada akhir September nanti.

“Seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Selatan agar menginstruksikan Penguasa Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn), mendorong penanyangan produk dan transaksi pada e-Katalog lokal, dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayahnya masing-masing,” tegas Rudy.

Rudy mengingatkan, jika hal ini tidak dilakukan dan macet, Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan akan terkena sanksi seperti hilangnya insentif dari Kementrian Keuangan, serta turunnya nilai kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Mendagri sampai dengan penilaian Reformasi Birokrasi oleh Menpan RB.

“Selain sanksi yang berdampak pada kinerja Pemerintah Daerah, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tutup Rudy. (RIW-BPKPKalsel/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.